Welcome!!!
Hopefully Visitors can Add Insight

Kamis, 22 November 2012

Infak



Infak
Infak merupakan suatu penghasilan atau harta yang dikeluarkan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan oleh ajaran Islam. Menurut syara’, infak adalah mengeluarkan sebagian harta untuk kemaslahatan umum, lembaga atau orang yang membutuhkan, baik mengenai urusan duniawi maupun mengenai keakhiratan.
Pada lembaga Badan Zakat Nasional, infak merupakan merupakan sumber penerimaan terbesar kedua setelah zakat. Dimana pada tahun 2010 ke 2011 lalu penerimaan dari infak di Baznas berhasil mengalami peningkatan yang awal nya adalah Rp. 3.483.270.163,- menjadi Rp. 7.417.031.449,-. Artinya Baznas telah berhasil memperbesar pendapatan dari sektor infaknya sebesar 53,03%. (laporan Keuangan Baznas, 2011)
Di sisi lain selain pendapatan yang semakin bertambah di setiap tahunnya, badan pengelola zakat, infak, dan shadaqah tersebut pun mengalami kerugian. Artinya adalah total penerimaan dana masyarakat yang mereka himpun lebih kecil dari pada total dana yang telah dialokasikan kepada para mustahiq.
Hal tersebut merupakan suatu problema yang harus di selesaikan, apakah penyebab dari hal tersebut? Apakah karena manajemen Baznas yang kurang profesional atau masih sedikitnya umat Islam yang memberikan sebagian harta.
Dari sisi manajemen pengoptimalan dana zakat, infaq, dan shodaqoh sejalan dengan konsepsi kesejahteraan sosial dimana kesejahteraan sosial meruakan suatu sistem yang terorganisasi dari pada usaha-usaha pelayanan sosial dan lembaga-lembaga sosial lain yang erfungsi untuk membantu individu-individu dan kelompok-kelompok dalam mencapai tingkat hidup serta kesehatan yang memuaskan.
Akan tetapi pada umumnya, lembaga-lembaga pengelola dana zakat,infak, dan shadaqah pada saat ini hanya mampu mengelola dana zakat, infaq dan shodaqohnya yang bersifat konsumtif dengan kata lain masih belum bisa mengoptimalkan dana zakat, infaq dan shodaqoh secara produktif atau memfungsikan diri sebagai Lembaga Keuangan Syariah. Terbukti dengan banyaknya dana yang disalurkan hanya berkutat pada dakwah, perbaikan masjid, dan pelatihan sehingga pendayagunaan dana zakat, infaq dan shodaqoh untuk produktivitas asnaf tidak berjalan sesuai dengan hakikat zakat itu sendiri.
Hal tersebut merupakan suatu alasan faktual yang memang selalu terjadi pada sebagian besar lembaga pengelola dana zakat, infak,  dan shadaqah. Dengan hanya pendistribusian dana ZIS ke masyarakat pada hal-hal yang bersifat konsumtif maka tentu tidak akan membuat sebuah perubahan kepada masyarakat dari sisi pendapatan terlebih untuk meningkatkan kesejahteraan kehidupannya.
Berbeda jika para lembaga pengelola dana ZIS mengelola dana yang didistribusikannya kepada pengelolaan yang bersifat produktif. Karena dengan pendistribusian kepada pengelolaan dana yang bersifat produktif maka dampak yang sifatnya jangka panjang akan dapat dirasakan baik dari sisi masyarakat maupun lembaga ZIS tersebut. Dari sisi masyarakat, mereka akan merasakan kemandirian karena tidak lagi bergantung dengan bantuan orang-orang sekelilingnya, peningkatan pendapatan, dan peningkatan kesejahteraan. Dari hal-hal yang diterima oleh masyarakat tersebut, maka dampak lebih lanjut akan dirasakan pula bagi lembaga pegelola ZIS yang memberikannya dana.
Dari sisi lainnya, niat masyarakat pun berperan dalam mendukung lembaga ZIS. Pada dasarnya umat Muslim di Indonesia memiliki jumlah yang cukup banyak bahkan di dunia sekali pun. Akan tetapi, masih minimnya penerimaan dana infak di Indonesia ini merupakan suatu pertanyaan yang harus dijawab dan dicari solusinya agar ke depannya. Apakah karena kurangnya minat dari masyarakat untuk memberikan sebagian hartanya kepada lembaga ZIS untuk dikelola atau tidak.
Untuk itu beberapa solusi yang perlu diterakan agar hal tersebut tidak terjadi lagi adalah:
1.      Diperlukannya peran pemerintah
Pemerintah merupakan lembaga yang sangat diperlukan dalam hl ini. Negara memiliki peran dan harus hadir memberikan pelayanan, perlindungan, dan jaminan kepada seluruh fakir miskin yang menjadi mustahik utamanya zakat, infak, dan shadaqah. Kebijakan – kebijakan yang dimiliki dapat menjadi faktor pendorong dalam hal peningkatan penerimaan di sektor infak pada Baznas. Melalui penetapan regulasi – regulasi yang tersebut di harapkan penerimaan zakat, infak, shadaqah di Indonesia mejadi lebih besar.
2.      Mengadakan pendekatan – pendekatan yang persuasif
Pendekatan – pendekatan persuasif kepada para masyarakat merupakan langkah yang diperlukan dalam upaya meningkatkan penerimaan infak. Dengan adanya pendekatan yang demikian tersebut diharapkan masyarakat bisa menjadikan zakat, infak, shadaqah sebagai budaya. Karena melalui infak ini kita dapat membangun perekonomian umat yang lebih baik dan mengatasi kemiskinan.
3.      Memberikan pemahaman kepada masyarakat
Memberi pemahaman kepada masyarakat merupakan hal yang penting untuk dilakukan agar dapat masyarakat berniat untuk menyalurkan sebagian penghasilan atau hartanya melalui badan resmi pengelola zakat, infak, shadaqah milik pemerintah maupun swasta. Serta pembinaan, pengembangan dan penyadaran akan penting dan manfaat – manfaat dari berinfak pun diperlukan.
4.      Program-program pendistribusian difokuskan kepada yang bersifat produktif

0 komentar:

Posting Komentar