Infak
Infak merupakan suatu
penghasilan atau harta yang dikeluarkan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan oleh ajaran Islam. Menurut syara’, infak adalah
mengeluarkan sebagian harta untuk kemaslahatan umum, lembaga atau orang yang
membutuhkan, baik mengenai urusan duniawi maupun mengenai keakhiratan.
Pada lembaga Badan Zakat Nasional, infak merupakan
merupakan sumber penerimaan terbesar kedua setelah zakat. Dimana pada tahun
2010 ke 2011 lalu penerimaan dari infak di Baznas berhasil mengalami peningkatan
yang awal nya adalah Rp. 3.483.270.163,- menjadi Rp.
7.417.031.449,-. Artinya Baznas telah berhasil memperbesar pendapatan dari
sektor infaknya sebesar 53,03%. (laporan Keuangan Baznas, 2011)
Di sisi
lain selain pendapatan yang semakin bertambah di setiap tahunnya, badan
pengelola zakat, infak, dan shadaqah tersebut pun mengalami kerugian. Artinya
adalah total penerimaan dana masyarakat yang mereka himpun lebih kecil dari
pada total dana yang telah dialokasikan kepada para mustahiq.
Hal
tersebut merupakan suatu problema yang harus di selesaikan, apakah penyebab
dari hal tersebut? Apakah karena manajemen Baznas yang kurang profesional atau
masih sedikitnya umat Islam yang memberikan sebagian harta.
Dari sisi manajemen pengoptimalan dana zakat, infaq, dan shodaqoh sejalan dengan konsepsi
kesejahteraan sosial dimana kesejahteraan sosial meruakan suatu sistem yang
terorganisasi dari pada usaha-usaha pelayanan sosial dan lembaga-lembaga sosial
lain yang erfungsi untuk membantu individu-individu dan kelompok-kelompok dalam
mencapai tingkat hidup serta kesehatan yang memuaskan.
Akan tetapi
pada umumnya, lembaga-lembaga pengelola dana zakat,infak, dan shadaqah pada
saat ini hanya mampu mengelola dana zakat, infaq dan shodaqohnya yang bersifat
konsumtif dengan kata lain masih belum bisa mengoptimalkan dana zakat, infaq
dan shodaqoh secara produktif atau memfungsikan diri sebagai Lembaga Keuangan
Syariah. Terbukti dengan banyaknya dana yang disalurkan hanya berkutat pada
dakwah, perbaikan masjid, dan pelatihan sehingga pendayagunaan dana zakat,
infaq dan shodaqoh untuk produktivitas asnaf tidak berjalan sesuai dengan
hakikat zakat itu sendiri.
Hal tersebut
merupakan suatu alasan faktual yang memang selalu terjadi pada sebagian besar
lembaga pengelola dana zakat, infak, dan
shadaqah. Dengan hanya pendistribusian dana ZIS ke masyarakat pada hal-hal yang
bersifat konsumtif maka tentu tidak akan membuat sebuah perubahan kepada
masyarakat dari sisi pendapatan terlebih untuk meningkatkan kesejahteraan
kehidupannya.
Berbeda jika
para lembaga pengelola dana ZIS mengelola dana yang didistribusikannya kepada
pengelolaan yang bersifat produktif. Karena dengan pendistribusian kepada
pengelolaan dana yang bersifat produktif maka dampak yang sifatnya jangka
panjang akan dapat dirasakan baik dari sisi masyarakat maupun lembaga ZIS
tersebut. Dari sisi masyarakat, mereka akan merasakan kemandirian karena tidak
lagi bergantung dengan bantuan orang-orang sekelilingnya, peningkatan
pendapatan, dan peningkatan kesejahteraan. Dari hal-hal yang diterima oleh
masyarakat tersebut, maka dampak lebih lanjut akan dirasakan pula bagi lembaga
pegelola ZIS yang memberikannya dana.
Dari sisi
lainnya, niat masyarakat pun berperan dalam mendukung lembaga ZIS. Pada
dasarnya umat Muslim di Indonesia memiliki jumlah yang cukup banyak bahkan di
dunia sekali pun. Akan tetapi, masih minimnya penerimaan dana infak di
Indonesia ini merupakan suatu pertanyaan yang harus dijawab dan dicari
solusinya agar ke depannya. Apakah karena kurangnya minat dari masyarakat untuk
memberikan sebagian hartanya kepada lembaga ZIS untuk dikelola atau tidak.
Untuk itu
beberapa solusi yang perlu diterakan agar hal tersebut tidak terjadi lagi
adalah:
1.
Diperlukannya peran pemerintah
Pemerintah
merupakan lembaga yang sangat diperlukan dalam hl ini. Negara memiliki peran dan harus hadir memberikan pelayanan, perlindungan,
dan jaminan kepada seluruh fakir miskin yang menjadi mustahik utamanya zakat, infak, dan shadaqah. Kebijakan
– kebijakan yang dimiliki dapat menjadi faktor pendorong dalam hal peningkatan
penerimaan di sektor infak pada Baznas. Melalui penetapan regulasi – regulasi
yang tersebut di harapkan penerimaan zakat, infak, shadaqah di Indonesia mejadi
lebih besar.
2.
Mengadakan pendekatan – pendekatan yang persuasif
Pendekatan
– pendekatan persuasif kepada para masyarakat merupakan langkah yang diperlukan
dalam upaya meningkatkan penerimaan infak. Dengan adanya pendekatan yang
demikian tersebut diharapkan masyarakat bisa menjadikan zakat, infak, shadaqah sebagai
budaya. Karena melalui infak ini kita dapat
membangun perekonomian umat yang lebih baik dan mengatasi kemiskinan.
3.
Memberikan pemahaman kepada masyarakat
Memberi pemahaman kepada
masyarakat merupakan hal yang penting untuk dilakukan
agar dapat masyarakat berniat untuk menyalurkan sebagian penghasilan atau hartanya melalui badan resmi
pengelola zakat, infak, shadaqah milik pemerintah maupun swasta. Serta pembinaan, pengembangan
dan penyadaran akan penting dan
manfaat – manfaat dari berinfak pun diperlukan.
4.
Program-program
pendistribusian difokuskan kepada yang bersifat produktif
0 komentar:
Posting Komentar